Wonodadi-blitarkab.desa.id, Pemerintah Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Jawa Timur menargetkan sebanyak 3.600 titik tanah milik warga sudah tersertifikasi pada tahun ini.
Dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023, saat ini terdapat 2.600 titik tanah warga Wonodadi dalam proses permohonan sertifikasi.
Jumlah tersebut sudah separuh lebih dari target. Bagi warga yang belum mengajukan permohonan sertifikasi tanah, dihimbau segera menyusul. “Saat ini sudah 2.600 titik tanah dalam proses sertifikasi program PTSL,” terang Ir. Mahmudi selaku Kepala Desa Wonodadi.
PTSL yang dimulai pada tahun 2018 hingga 2025 merupakan program nasional. Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan 80 ribu lebih titik tanah yang tersertifikasi. Saat ini sudah mencapai separuh lebih dan terus berjalan.
Dengan program PTSL, warga lebih dimudahkan. Selain birokrasi yang tidak berbelit, program ini bersifat gratis. Yakni warga tidak dipungut biaya. Satu-satunya ongkos yang dikeluarkan pemohon adalah pada saat proses operasional lapangan yang bersifat teknis.
Di antaranya pada saat sosialisasi, pengukuran serta pemasangan patok tanah yang dilakukan oleh Pokmas (kelompok masyarakat). “Biayanya Rp 150 ribu yg dikeluarkan oleh pemohon digunakan untuk Biaya Pemberkasan dan operasional Pokmas dalam pelaksanaan PTSL untuk satu titik tanah disertifikasi dan itu sangat murah,” papar Mahmudi.
Kemanfaatan mengikuti PTSL akan memperjelas status kemilikan tanah yang sering terjadi persengketaan tentang hak milik tanah dan secara ekonomis sangat bermanfaat”, kata Imam Fathurrahman selaku Ketua Pokmas.
Dalam sosialisasinya, Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan keuntungan pemegang sertifikasi tanah. Pada konteks hukum akan meminimalisir terjadinya sengketa, sebab status tanah menjadi jelas. Diharapkan selama proses permohonan sertifikat tanah, kejaksaan menghimbau warga untuk selalu jujur.
Sebab di dalam tanah bisa jadi melekat hak orang lain atau hak waris yang bisa menimbulkan persoalan hukum. “Jangan pernah berbohong terkait ahli waris tanah. Sebab rawan gugatan. Karenanya dalam proses sertifikasi harus jujur,” tegas Bimas Kejaksaan Negeri Blitar Dwi Ananta.
Saiful dari BPN Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa dengan PTSL BPN akan mempunyai data mapping secara lengkap dan disamping itu warga secara konteks ekonomi, Sertifikat tanah bisa menjadi jaminan atau agunan bagi mereka yang memerlukan modal usaha”, Tuturnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, program PTSL di Desa Wonodadi pada tahun 2023 akan ditutup dua bulan lagi atau bulan April. Untuk itu, bagi warga yang belum mengurus permohonan sertifikat tanah dihimbau untuk segera mengajukan.
Komentar